Beberapa kasus lain yang juga tergolong pelanggaran berat antara lain adalah pembunuhan massal setelah peristiwa 30 September 1965, penembakan misterius 1982 hingga 1985, tragedi penghilangan
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 1982-1985. ‘Petrus’ merupakan sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap preman yang menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya kemungkinan adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai seragam) namun sampai sekarang masih tidak diketahui kejelasan pelaku ini.
Menurut Syaiful Madjid, antropolog di Unversitas Muhammadiyah Maluku Utara, deretan kasus pembunuhan yang melibatkan masyarakat adat O’Hongana Manyawa terjadi sistematis. Dia bilang, O’Hongana Manyawa bukan pelaku pembunuhan. Mereka adalah komunitas penjaga hutan Halmahera yang paling jujur dalam setiap peristiwa yang mereka lakukan.
Jumlah pelanggaran (disiplin dan KEPP) pada 2018 tercatat 3.620 kasus, 2020 meningkat menjadi 5.385 kasus, dan 2021 menjadi 3.926 kasus. Tercatat kasus yang diselesaikan pada 2018 sebanyak 2.350 kasus, kemudian pada 2020 sebanyak 5.385 kasus, dan pada 2021 sebanyak 3.926 kasus.
Cerita Mahfud MD Bertemu Eksil Korban 1965 di Belanda: Senang dan Haru. 28 Agustus 2023 - 08:43 WIB. 1. 2. Berita harian Pelanggaran Ham terkini, terlengkap, hari ini - Ganjar Cecar Pertanyaan tentang Pelanggaran HAM Berat, Prabowo: Itu Tendesius Pak. Ketua BEM UI soal Perjuangan Kasus HAM Masa Lalu: Upaya Kita
Sejumlah pegiat HAM mendesak pemerintah Indonesia menindaklanjuti permintaan Pelapor Khusus HAM PBB untuk membuka akses bantuan kemanusiaan, serta membentuk tim independen untuk menginvestigasi
Komisi Penyelidik dan Pemeriksa (KPP) Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok jumpa pers di Kejaksaan Agung (14/10/2000) tentang kasus pelanggaran HAM di Tanjung Priok. Ia menyatakan KPP Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tanjung Priok, merekomendasikan 23 orang pelaku dan penanggung jawab yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM berat
2. Berharap semua kasus tambang ada kemajuan. (IDN Times/dok. Jatam Kaltim) Terhitung hingga tahun 2019, sedikitnya 22 kasus pelanggaran HAM atas kejahatan lubang tambang di Kaltim macet atau tak berproses. Di mana di antara kasus-kasus tersebut tak kunjung adanya penetapan tersangka. Pada kegiatan sarasehan HAM di Kampus Universitas Mulawarman
eCmy.